Pernyataan Staf Khusus Bupati Kupang Epy Klau, Diduga Lecehkan Profesi Pers
![]() |
Siprianus Klau alias Epy Klau, Staf Khusus Bupati Kupang. Sumber Foto : Fakta Hukum NTT |
LIPUTAN TIMOR, KUPANG - Pernyataan Staf Khusus Bupati Kupang, Siprianus Klau alias Epy Klau, diduga lecehkan profesi pers serta merusak kepercayaan publik terhadap komunitas wartawan dan media independen.
Epy diketahui memberikan keterangan pers dengan menyebutkan bahwa media dan wartawan tanpa sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) serta tidak terdaftar di website Dewan Pers sebagai media yang "tidak legal", pada Senin, (8/7), lalu.
Dikutip dari sumber tersebut yang merupakan sebuah media online lokal di Kabupaten Kupang bernama Fakta Hukum NTT.com dengan judul "Wartawan Tanpa UKW, Media Onlinenya Tak Terdaftar di Website Dewan Pers, Siprianus Klau: Ini Dalang Opini Sesat Soal Panggung Demo" yang dimuat pada hari Rabu Tanggal 9 Juli 2025,
Epy Klau secara khusus mengatakan bahwa media online Floresa.co tidak terdaftar di website resmi Dewan Pers dan tidak memiliki wartawan yang bersertifikat UKW, sehingga dianggap "mengkhawatirkan" dan dituding menyebarkan propaganda liar.
Pernyataan Epy yang terkesan sangat mendiskreditkan ini bukan saja menyerang media Floresa.co dan wartawan secara personal, tapi dinilai sebagai upaya menyesatkan publik terkait legalitas media sah diluar dewan pers.
Dengan mengatakan jika media yang tak terdaftar di website dewan pers merupakan "tidak legal" alias MEDIA ILEGAL! Ini merupakan sebuah bukti nyata bahwa Epy Klau bukan saja gagal paham terhadap kemerdekaan pers yang dijamin oleh UU Pers, namun dirinya justru sementara mempertontonkan betapa sempitnya logika berpikirnya yang kini menjabat sebagai Staf Khusus Bupati Kupang itu.
Yang menjadi pertanyaan publik justru sebaliknya, kompetensi dari Siprianus Klau alias Epy Klau itu sendiri. Karena dia selama ini dikenal hanya sesosok wartawan yang sering muncul di kantor bupati kupang, lalu tiba-tiba dilantik menjadi Staf Khusus Bupati Kupang, Yoseph Lede, S.H.
Berkat kepercayaan dirinya yang tinggi dalam menyoroti soal legalitas media dan wartawan Floresa.co, ia sendiri justru malah menunjukan ketidakpahamannya tentang UU Pers.
Betapa tidak, hal mendasar saja tak mampu dipahami seorang Epy Klau bahwa legalitas media itu tidak bergantung pada keanggotaan dewan pers.
Sehingga dirinya mungkin perlu belajar lagi untuk memahami UU Pers secara benar agar tidak menimbulkan sesat pikir bagi dirinya sendiri maupun orang lain.
Sebab meski didalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah jelas diatur bahwa tidak ada kewajiban bagi media untuk menjadi anggota Dewan Pers agar dapat dikategorikan sebagai media yang sah
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 ayat (2) UU Pers yang menyatakan bahwa setiap perusahaan pers wajib berbadan hukum Indonesia, yang artinya selama sebuah media memiliki badan hukum yang sah, maka media tersebut legal.
Selain itu, yang tak disadarinya bahwa sertifikasi UKW juga bukan syarat legal untuk menjalankan profesi jurnalistik. UKW adalah mekanisme peningkatan kualitas kompetensi wartawan yang difasilitasi Dewan Pers.
Karena dalam UU Pers tidak pernah mengatur bahwa UKW sebagai syarat sah atau tidak sah-nya seseorang menjadi wartawan. Lalu rujukan perundang-undangan mana yang dipakai Epy Klau dalam mengembangkan pola pikirnya yang sesat tersebut? Tentu ini terkesan aneh dan lucu sekali.
Sekedar catatan pengingat bagi Epy Klau terkait pernyataannya tersebut, jangan sampai berimplikasi hukum sebab di Provinsi NTT saat ini tercatat ada begitu banyak entitas pers yang jauh lebih besar.
Terlebih yang menyangkut pers dan kebebasan berekspresi, harus didasarkan pada pemahaman hukum yang benar.
Dalam konteks negara demokrasi seperti Indonesia, pers adalah pilar penting dalam pengawasan kekuasaan, dan tak bisa dihakimi hanya karena terdaftar atau tidak terdaftar, sebab faktanya banyak media-media independen di seluruh Indonesia justru memilih berkiprah diluar konstituen dewan pers namun memiliki legalitas secara hukum.
Persoalan ini jika tidak segera diselesaikan maka akan berdampak besar dan semakin meluas, apa lagi Epy Klau ini diketahui merupakan seorang Staf Khusus Bupati Kupang. Salam hormat dan Salam Satu Pena!!
(Red)