Massa Aksi Segel Ruang Rektor, Tuntut Keadilan Terkait Pemecatan 3 Pejabat IAKN Kupang
![]() |
Akso segel ruang Rektor saat demo Mahasiswa IAKN Kupang memanas, Rektor dituding langgar prosedur pemecatan. (Foto : Ferdi Tanesib) |
LIPUTAN TIMOR, KOTA KUPANG - Aksi unjuk rasa mahasiswa di Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang memuncak pada Selasa (5/8), dengan menyegel pintu ruang kerja Rektor sebagai bentuk mosi tidak percaya atas kepemimpinan petinggi kampus tersebut.
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) menyatakan kekecewaannya terhadap sikap Rektor yang dinilai tidak transparan dan tidak hadir untuk memberikan klarifikasi di tengah dinamika yang tengah memanas. Informasi simpang siur mengenai keberadaan Rektor semakin memicu amarah massa.
"Kami menerima informasi yang berbeda-beda. Ada yang bilang Rektor di luar daerah, ada yang bilang di Kampus Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang. Ini membuat kami bertanya-tanya, ada apa sebenarnya sampai Rektor menghindar?" ujar Ketua BEM dalam konferensi pers usai penyegelan.
Mahasiswa menduga Rektor sengaja menghindar dari tanggung jawab karena banyaknya persoalan kampus yang belum terselesaikan. Salah satu pemicu utama aksi ini adalah keputusan Rektor memberhentikan tiga pejabat kampus secara mendadak, yakni Wakil Rektor II, Wakil Rektor III, dan Dekan Fakultas Ilmu Sosial Keagamaan Kristen (FISKK).
Menurut mahasiswa, keputusan tersebut diambil secara sepihak dan tanpa proses yang transparan. Ketua BEM menegaskan, seharusnya ada tahapan administratif seperti surat peringatan sebelum pemberhentian dilakukan.
"Rektor harus bertanggung jawab karena sudah bertindak di luar prosedur. Tidak bisa karena merasa punya jabatan, lalu memutuskan sesuatu seenaknya," tegasnya.
Ia juga menampik adanya tudingan bahwa aksi tersebut ditunggangi oleh pihak luar. "Kami turun karena kami melihat ada ketidakadilan di kampus kami sendiri. Ini murni perjuangan mahasiswa," tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Rektorat IAKN Kupang belum memberikan keterangan resmi terkait penyegelan dan tuntutan mahasiswa.
(Ferdi Tanesib)