Majelis Hakim Kabulkan Eksepsi LBH Surya NTT, Dua Terdakwa Penganiayaan Dibebaskan
LIPUTAN TIMOR, KOTA KUPANG - Langkah hukum yang diambil Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT membuahkan hasil signifikan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang mengabulkan eksepsi atau keberatan tim penasihat hukum terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menjerat dua warga Kota Kupang berinisial R (21) dan P (21).
Putusan sela yang dibacakan pada Selasa (26/8) oleh Majelis Hakim yang dipimpin Harlina Rayes, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa surat dakwaan batal demi hukum. Kedua terdakwa langsung dibebaskan dari Rutan Kelas IIB Kupang.
LBH Surya NTT, yang mengadvokasi kedua terdakwa melalui tim penasihat hukum Herry F.F. Battileo, E. Nita Juwita, dan Widyawati Singgih, menilai dakwaan JPU mengandung cacat hukum serius. Dalam nota keberatan yang diajukan, salah satu poin utama adalah penggunaan istilah “anak pelaku” terhadap dua terdakwa yang jelas-jelas telah berusia 21 tahun.
“Ini bukan sekadar kesalahan redaksional, tetapi menyentuh aspek mendasar dalam proses hukum. Dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak, definisi ‘anak’ hanya berlaku bagi mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Kesalahan ini berpotensi membingungkan dan menyalahi prosedur formil,” ujar Herry F.F Battileo.
Majelis Hakim menyetujui bahwa penyebutan tersebut menciptakan ketidakjelasan hukum dan merusak akurasi penuntutan. Meski tim penasihat hukum juga menyoal ketidakhadiran satu terdakwa lain (DA), serta ketidaksesuaian visum dengan dakwaan, hakim menilai poin-poin tersebut sudah menyangkut pokok perkara dan harus dibuktikan dalam sidang utama.
Perkara ini bermula dari insiden di sebuah tempat hiburan malam di Jalan Piet A. Tallo, Kupang, pada 5 Januari 2025. Perkelahian dipicu oleh dugaan tindakan korban yang dalam keadaan mabuk menampar salah satu terdakwa, sebelum akhirnya berujung pengeroyokan di luar lokasi. JPU sempat mendakwa R dan P dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Namun dengan dibatalkannya dakwaan, majelis memerintahkan pengembalian berkas kepada JPU untuk diperbaiki. Sementara itu, biaya perkara dibebankan kepada negara.
Putusan ini menjadi sorotan publik dan mendapat apresiasi dari kalangan praktisi hukum, mengingat pentingnya ketelitian dalam proses penuntutan.
“Ini bukan hanya kemenangan untuk klien kami, tapi juga teguran tegas bagi aparat penegak hukum agar lebih cermat dan taat asas,” kata Herry Battileo.
Kedua terdakwa yang sempat ditahan sejak Juli 2025 kini bisa kembali ke rumah. Sementara LBH Surya NTT menegaskan akan terus memantau perkembangan perkara jika JPU mengajukan dakwaan ulang.
(Red)


.jpg)