Andre Lado : "Surat Kuasa yang dibuat di Luar Negeri Sesuai Asas Lex Fori Dalam Hukum Perdata Internasional"
![]() |
| Menyoal Keabsahan Surat Kuasa Khusus yang Dibuat di Luar Negeri, oleh Anderias Lado, S.H. |
LIPUTAN TIMOR, KOTA KUPANG - Dalam praktik hukum perdata, surat kuasa merupakan instrumen hukum penting yang berfungsi sebagai bentuk pelimpahan wewenang dari seseorang kepada pihak lain untuk mewakili kepentingannya dalam urusan tertentu. Surat ini dapat bersifat umum, khusus, maupun istimewa, tergantung pada lingkup kewenangan yang diberikan.
Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis, yang diharapkan dapat menjadi referensi ringan namun bermanfaat, khususnya dalam memahami kuasa khusus yang dibuat di luar negeri—sebuah isu yang cukup krusial dalam praktik hukum lintas negara.
Prinsip Hukum: Lex Fori dan Relevansinya
Secara prinsip, surat kuasa khusus yang dibuat di luar negeri tetap harus memenuhi syarat pokok yang serupa dengan surat kuasa yang dibuat di dalam negeri. Pandangan ini selaras dengan asas Lex Fori dalam hukum perdata internasional. Asas ini mengacu pada prinsip bahwa hukum acara yang berlaku adalah hukum dari forum atau pengadilan tempat gugatan diajukan.
Artinya, meskipun kuasa tersebut dibuat di luar wilayah yurisdiksi Indonesia, keabsahannya akan tetap dinilai berdasarkan hukum acara Indonesia, selama perkara tersebut diperiksa di pengadilan Indonesia.
Syarat Sah Surat Kuasa Khusus dari Luar Negeri
Mengacu pada Pasal 123 ayat (1) HIR dan ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 1971 jo. SEMA No. 6 Tahun 1994, terdapat sejumlah persyaratan penting yang harus dipenuhi agar surat kuasa dari luar negeri dapat dinyatakan sah secara hukum:
1. Berbentuk Tertulis
Surat kuasa harus dituangkan secara tertulis, baik dalam bentuk akta otentik maupun akta di bawah tangan. Surat tersebut wajib mencantumkan:
* Identitas lengkap para pihak,
* Kedudukan hukum masing-masing,
* Kompetensi relatif (pengadilan yang dituju),
* Objek dan jenis perkara yang menjadi sengketa.
2. Legalisasi oleh KBRI atau Konsulat Setempat
Salah satu syarat utama keabsahan adalah surat kuasa tersebut harus dilegalisasi oleh perwakilan resmi Republik Indonesia di negara tempat surat itu dibuat, yaitu:
* Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), atau
* Konsulat Jenderal Republik Indonesia setempat.
Hal ini menegaskan bahwa dokumen tersebut telah melalui verifikasi formal dari otoritas negara.
Yurisprudensi Mahkamah Agung: Penegasan Syarat Formil
Penting untuk dicatat, bahwa yurisprudensi Mahkamah Agung juga memperkuat pentingnya legalisasi ini. Dalam Putusan Mahkamah Agung No. 3038 K/Pdt/1981 tanggal 18 September 1986, disebutkan:
"Keaslian surat kuasa yang dibuat di luar negeri selain harus memenuhi syarat formil juga harus dilegalisir lebih dahulu di Kedutaan Besar Republik Indonesia."
Putusan ini menjadi rujukan penting bahwa pengesahan dari lembaga diplomatik Indonesia merupakan keharusan, bukan sekadar formalitas administratif.
Dengan memahami prinsip-prinsip dasar dan ketentuan hukum yang berlaku, masyarakat dan para praktisi hukum dapat lebih cermat dalam menyusun dan menggunakan surat kuasa yang dibuat di luar negeri, khususnya untuk keperluan litigasi di pengadilan Indonesia.
Meskipun tulisan ini tidak bersifat akademik secara menyeluruh, penulis berharap gagasan ini bisa menjadi referensi awal yang berguna, sekaligus membuka ruang diskusi lebih lanjut tentang pentingnya aspek legal-formal dalam praktik hukum lintas yurisdiksi. ****


.jpg)