Polres TTS Tahan Satu Terduga Pelaku Pengeroyokan terhadap Kades Bena dan Seorang Warga
![]() |
| Kondisi korban dan bukti laporan polisi. [Foto : Dok. Redaksi] |
LIPUTAN TIMOR, SOE - Kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, kini tengah ditangani aparat kepolisian.
Dalam peristiwa tersebut, Kepala Desa Bena, Charles Nabuasa (56), dan seorang warga bernama Gustaf Nabuasa (47), menjadi korban penganiayaan yang mengakibatkan luka serius.
Peristiwa itu pun telah dilaporkan ke Polres Timor Tengah Selatan melalui Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/20/VI/2026/SPKT/POLSEK AMANUBAN SELATAN/POLRES TTS/POLDA NTT.
Kepada wartawan, Charles Nabuasa menjelaskan bahwa kejadian bermula saat dirinya turun langsung ke lokasi untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait aktivitas penebasan hutan duri yang menuai penolakan dari sebagian warga.
Menurut Charles, setibanya di lokasi ia bertemu dengan sejumlah warga dan salah seorang terduga pelaku berinisial JB. Saat sedang memberikan penjelasan, dirinya tiba-tiba mendapat serangan.
"Saya turun untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat. Saat tiba di lokasi, saya dipukul satu kali oleh JB, namun pukulan itu sempat saya tangkis. Tiba-tiba dari belakang, LA memukul saya menggunakan kayu balok dan mengenai bagian belakang kepala," ungkap Charles.
Tidak lama kemudian, Gustaf Nabuasa yang baru tiba di lokasi juga diduga menjadi sasaran penganiayaan. Korban mengaku langsung diserang sesaat setelah turun dari kendaraan.
Menurut keterangan korban dan saksi, LA diduga memukul Gustaf dari arah belakang menggunakan kayu balok hingga korban tersungkur. Pukulan berikutnya mengenai tangan kiri korban yang menyebabkan patah tulang.
"Begitu Gustaf turun dari mobil, langsung dipukul dari belakang. Akibatnya dia jatuh dan mengalami patah tangan," ujar Charles.
Setelah melakukan penganiayaan terhadap Gustaf, terduga pelaku disebut kembali mengejar dan memukul Charles hingga mengenai bagian belakang kepala.
Akibat kejadian tersebut, Charles mengalami luka memar pada bagian belakang kepala. Sementara Gustaf mengalami luka serius di bagian kepala dan patah tulang tangan kiri.
Charles menambahkan, hingga saat ini Gustaf masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Benboi, Kupang. Kondisinya disebut belum sepenuhnya sadar akibat luka yang dideritanya.
Sementara itu, Kapolres Timor Tengah Selatan, AKBP Hendra Dorizen, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, SH, MH, membenarkan adanya laporan tersebut.
Dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp pada Selasa (9/6/2026), AKP I Wayan Pasek Sujana menyatakan bahwa perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan satu orang terduga pelaku telah diamankan.
"Kami sudah melakukan penyidikan dan satu orang pelaku sudah kami tahan dengan sangkaan pasal penganiayaan Pasal 466 ayat (2) dan ayat (1) KUHP," kata AKP I Wayan Pasek Sujana.
Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara lengkap kronologi kejadian serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Polisi juga mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan menyerahkan proses penegakan hukum kepada aparat kepolisian guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut. (Ferdi Tanesib)

