Kasus Pengeroyokan di Ekateta Mandek Setahun, Penasehat Hukum Desak Polsek Fatuleu Bertindak

LIPUTAN TIMOR, KUPANG -  Kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Desa Ekateta, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. 

Padahal, laporan resmi telah dibuat sejak Februari 2025 oleh korban atas nama Istanis Laus Simson Taloim.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan dengan nomor: LP/B/11/II/2025/SPKT/POLSEK FATULEU/POLRES KUPANG/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR. Namun, setelah lebih dari satu tahun, penanganan kasus ini dinilai belum memberikan kejelasan.

Penasehat hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya Nusa Tenggara Timur, Ferdi Tanesib, S.H bersama timnya mendesak pihak Polsek Fatuleu agar segera mengusut tuntas perkara tersebut.

“Kami meminta agar kasus yang sudah tertidur kurang lebih satu tahun ini segera diusut tuntas,” tegas Ferdi kepada media.

Menurutnya, korban mengalami luka akibat kejadian tersebut sehingga sudah sepatutnya mendapatkan keadilan. Ia juga menekankan bahwa lambannya penanganan perkara ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Lebih lanjut, Ferdi mengungkapkan adanya dugaan bahwa salah satu terduga pelaku merupakan oknum kepala desa berinisial YYM. Hal ini, menurutnya, tidak boleh menjadi alasan terhambatnya proses hukum.

“Kami menduga jangan sampai karena salah satu terduga pelaku adalah oknum kepala desa sehingga kasus ini tidak diusut secara tuntas,” ujarnya.

Dalam kasus ini, sejumlah nama telah disebut sebagai terduga pelaku, yakni AN, TM, WS, YM, serta YYM. Pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat bersikap profesional dan transparan dalam menangani perkara tersebut.

Ferdi juga menegaskan bahwa seorang kepala desa seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, bukan justru terlibat dalam persoalan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Fatuleu belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Masyarakat pun berharap agar proses hukum berjalan adil dan tidak tebang pilih. ****

Next Post Previous Post