Ketua LP2TRI Tantang Bupati Kupang Jelaskan Dasar Hukum Perintah Bank BRI Bayar Dana Seroja
![]() |
| Ketua Umum LP2TRI, Hendrikus Djawa tantang Bupati Kupang, Yosef Lede, S.H., tunjukkan dasar dukum memerintahkan Bank BRI untuk melakukan penyaluran Dana Badai Seroja, Minggu (12/10). |
LIPUTAN TIMOR, KUPANG - Ketua Umum Lembaga Pengkajian dan Penelitian Tata Ruang Indonesia (LP2TRI), Hendrikus Djawa, melayangkan pernyataan tegas kepada Bupati Kupang terkait dugaan tidak transparannya pengelolaan dana bantuan Badai Seroja sejak tahun 2021.
Dalam keterangan pers resminya, Minggu (12/10/2025), LP2TRI meminta agar wartawan segera menanyakan langsung kepada Bupati Kupang, Yosef Lede, S.H., mengenai dasar hukum yang digunakan untuk memerintahkan Bank BRI dalam proses pembayaran bantuan Badai Seroja, khususnya pada tanggal Rabu, 27 Agustus 2025.
Hendrikus Djawa juga menegaskan, apabila Bupati Kupang bisa memberikan klarifikasi yang sah dan berdasar hukum, maka rencana aksi massa LP2TRI pada 14 Oktober 2025 akan dibatalkan.
Namun sebaliknya, LP2TRI juga menyatakan kesiapannya menggelar debat terbuka secara ilmiah dengan Bupati Kupang atau kuasa hukumnya.
Dalam debat tersebut, jika LP2TRI kalah, mereka bersedia mundur dari lokasi Kantor Bupati Kupang dan menghentikan semua aksi.
Tapi jika Bupati Kupang kalah, LP2TRI menuntut Bupati untuk mundur dari jabatannya, membayar dana bantuan kepada korban, atau diproses hukum.
“Kami minta wartawan jangan takut sampaikan tantangan ini. Ini soal keadilan dan transparansi. Sejak 2021 hingga kini, tak ada laporan pertanggungjawaban dana bantuan Badai Seroja, baik dari pemerintah provinsi maupun kabupaten,” tegas Hendrikus Djawa.
Menurut LP2TRI, total dana bantuan Badai Seroja yang dikucurkan sejak 2021 mencapai Rp 800 miliar, sementara dana senilai Rp 229 miliar 90 juta juga belum dilaporkan penggunaannya secara resmi.
LP2TRI mempertanyakan mengapa hingga saat ini tidak ada penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan dana tersebut.
“Masyarakat korban badai masih menunggu keadilan. Apakah dana ini hanya jadi bancakan elite? Apakah ada setoran ke penegak hukum dan DPRD Kabupaten Kupang? Kenapa semua diam?” tambahnya.
LP2TRI juga menyoroti dugaan adanya kolusi antara pejabat daerah hingga pusat, termasuk dugaan keterlibatan oknum di BNPB. Mereka meyakini masih ada aparat penegak hukum dan pejabat yang jujur dan bisa menindak lanjuti permasalahan ini.
Dengan slogan "No Viral No Justice", LP2TRI berharap sorotan media dan publik bisa mendorong transparansi serta pertanggungjawaban dalam penggunaan dana publik, khususnya untuk masyarakat korban bencana.
(Red)


.jpg)