Herry Battileo Kecam Pemotongan Dana Nakes: Masuk Kategori Tindak Pidana Korupsi

Herry Battileo: Pungutan Dana Taktis dari Nakes adalah Kejahatan Kemanusiaan. (Foto Dok. Redaksi)


LIPUTAN TIMORKOTA KUPANG - Praktisi hukum dan pendiri Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT, Herry FF Battileo, S.H., M.H., menyebut praktik pemotongan insentif tenaga kesehatan (nakes) dengan dalih "dana taktis" sebagai bentuk kejahatan kemanusiaan dan tindak pidana korupsi.

Dalam wawancara eksklusif pada Oktober 2025, Herry dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada alasan pembenaran atas pemotongan dana hasil kerja nakes. 

"Apapun alasannya, tidak boleh memotong hasil kerja tenaga kesehatan atas nama dana taktis. Itu masuk kategori kejahatan kemanusiaan," ujarnya.

Ia menambahkan, bila pemotongan itu dilakukan secara sistemik—terlebih dengan intimidasi—maka hal tersebut juga mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan yang melukai rasa keadilan. “Beberapa kasus menunjukkan pemotongan 10-20 persen dilakukan diam-diam, lalu disodorkan tanda tangan kepada para nakes dengan ancaman akan dipindah ke Pustu yang jauh. Ini bukan hanya tidak etis, tapi juga melanggar hukum,” lanjutnya.

Herry menyebut dugaan penyalahgunaan dana ini terjadi di lingkungan puskesmas, di mana kepala puskesmas (kapus) dan bendahara diduga bermain mata dalam mengelola anggaran. 

Ia memperkirakan, dalam satu tahun, puskesmas bisa mengelola dana sekitar Rp1 miliar. Bila dipotong 10 persen saja, berarti ada sekitar Rp100 juta yang tidak jelas pertanggungjawabannya.

"Kalau ini dibiarkan, akan berujung pada pelanggaran administratif hingga munculnya SPJ fiktif. Ujung-ujungnya, negara yang dirugikan," ujar Herry, yang juga menjabat Ketua DPC PERADI Kabupaten Kupang.

Herry mendesak aparat penegak hukum dari Kejaksaan Agung hingga Polri di tingkat daerah untuk tidak hanya menunggu laporan, tapi aktif mencegah terjadinya korupsi sejak dini. Ia menyinggung pernyataan Presiden RI yang menekankan pentingnya mengembalikan uang negara sebelum aparat bertindak.

“Pak Presiden sudah bilang, kalau makan uang negara, segera kembalikan. Negara ini punya hati. Tapi kalau sudah ditangani hukum, ya negara rugi dua kali—kerugian materi dan biaya pemasyarakatan,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Herry juga memberi apresiasi kepada Bupati Kupang yang dianggapnya telah menjalankan prinsip pencegahan korupsi sejak 100 hari kerja pertama, dengan memerintahkan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana desa. Hasilnya, ditemukan penyimpangan dan dana yang dikembalikan ke kas negara.

"Langkah ini patut diapresiasi, karena tidak banyak kepala daerah berani mulai dari pencegahan. Termasuk juga Kajari Kupang, Pak Selan, yang aktif mengusut pembangunan puskesmas dan IPAL puluhan miliar, yang sampai sekarang tidak berfungsi. Ini bentuk keseriusan," pungkasnya.

(Ferdi Tanesib)

Next Post Previous Post